Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.
SIUP adalah Surat Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Tujuan pembuatan SIUP adalah
untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah
adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP :
- Sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
- Mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
- Syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Berdasarkan klasifikasinya dari PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006, SIUP terbagi menjadi 4 yaitu,
- SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt.
- SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt.
- SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp.500jt.
- SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang menjual sahamnya pada masyarakat lebih dari 49% dari total saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar